21 (dua puluh satu) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar
Berdasarkan perhitungan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi sebagaimana tercantum dalam pasal 8 Perda No. 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan .
1). Struktur dan besarnya tarif Retribusi IMB ditetapkan berdasarkan pada jumlah biaya penyelenggaraan IMB ditetapkan berdasarkan pada jumlah biaya penyelenggaraan IMB, biaya pemeriksaan gambar, dan biaya pengawasan lapangan dengan rumus perhitungan sebagai berikut :
a. Biaya penyelenggara IMB
1. Mendirikan Bangunan Baru : Luas lantai bangunan x indeks terintegrasi x indeks kegiatan x HSRB termasuk pelestarian/( L x It x Ik x HSRB ) pemugaran
2. Rehabilitasi Bangunan/ : Luas lantai bangunan x Indeks terintegrasi x Tingkat kerusakan x HSRB Renovasi Bangunan ( L x It x Tk x HSRB )
3. Mendirikan prasarana : Volume x Indeks kegiatan x Indeks prasarana x HSRB Bangunan Baru
4. Rehabilitasi prasarana : Volume x Indeks prasarana X Tingkat kerusakan x HSRB Bangunan ( V x Ip x Tk x HSRB )
b.Biaya pemeriksaan dan : 25 % x luas bangunan/ volume x harga satuan gambar
pengkajian Gambar
c.Biaya pengawasan lapangan : 15 % x biaya mendirikan bangunan baru
d.Biaya untuk pemutihan : 50 % x biaya Mendirikan Bangunan Baru
e.Biaya untuk balik nama/ : 25 % x biaya Mendirikan Bangunan Baru
perubahan pemilik
f.Biaya perubahan fungsi bangunan : 50 % x biaya Mendirikan Bangunan Baru
2). Indeks faktor pengalihan HSRB sebagai berikut :
a. Indeks Kegiatan (Ik), yaitu :
1. Indeks pembangunan bangunan baru sebesar 1,00
2. Indeks pelestarian/pemugaran terdiri dari :
a). Pratama 0,65
b). Madya 0,45
c). Utama 0,30
b. Indeks rehabilitasi banguanan/Renovasi Bangunan berdasarkan Tingkat Kerusakan (Tk) terdiri dari :
1. Tingkat kerusakan sedang sebesar 0,45
2. Tingkat kerusakan berat sebesar 0,65
c. Indeks terintegrasi (It) terdiri dari :
1. Indeks fungsi hunian :
a). Permanen sebesar 0,5 %
b). Semi permanen sebesar 0,3 %
c). Darurat sebesar 0,2 %
2. Indeks fungsi keagamaan sebesar 0,0 %
3. Indeks fungsi usaha :
a). Permanen sebesar 0,8 %
b). Semi permanen sebesar 0,7 %
c). Darurat sebesar 0,6 %
4. Indeks fungsi sosial dan budaya :
a). Permanen sebesar 0,5 %
b). Semi permanen sebesar 0,35 %
c). Darurat sebesar 0,2 %
5. Indeks Fungsi Khusus :
a). Permanen sebesar 1 %
b). Semi Permanen sebesar 0,9 %
c). Darurat sebesar 0,8 %
6. Indeks fungsi ganda/campuran
a). Permanen sebesar 1 %
b). Semi Permanen sebesar 0,9 %
c). Darurat sebesar 0,8 %
d). Indeks prasarana sebesar 1,75 %
SK Izin Mendirikan Bangunan
- Website : www.bpmptkotsi.com
- Facebook : bpmptkotsi@gmail.com / BPMPT Kota Sukabumi
- Twitter : bpmptkotsi@gmail.com / @bpmpt_kotsi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store