Standar Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) DPMPTSP Kota Sukabumi

  1. PERMOHONAN DILAMPIRKAN DENGAN :
    1. Mengisi formulir izin bermaterai Rp. 6,000,-;
    2. Surat Persyaratan/Persetujuan bermaterai dari pemilik tanah apabila tanah yang akan dipakai milik orang lain;
    3. Surat Persetujuan/Perjanjian sewa menyewa dari pemilik tanah apabila tanah yang akan dipergunakan adalah tanah sewa;
    4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku rangkap 3 (tiga);
    5. Fotocopy Tanda Lunas PBB tahun berjalan rangkap 3 (tiga);
    6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) rangkap 2 (dua)
    7. Gambar Rencana Bangunan yang memuat gambar denah, tampak, potongan dan detail kontruksi bangunan rangkap 3 (tiga);
    8. Perhitungan Kontruksi untuk bangunan yang menurut penilaian teknis dianggap perlu;
    9. Surat pernyataan tidak berkeberatan warga terdekat untuk IMB tempat usaha;
    10. Keterangan lain yang dianggap perlu.
    11. Fotocopy surat pemilikan tanah yang sah/sertifikat/akta dari tanah yang akan dibangun, rangkap 3 ( tiga).
  2. KHUSUS PERMOHONAN IZIN BANGUNAN TERTENTU YANG DIANGGAP PERLU PERTIMBANGAN TEKNIS, HARUS DILENGKAPI DENGAN :
    1. Gambar situasi, petikan dari peta terperinci yang disahkan oleh Kepala Dinas Tata Ruang Perumahan dan Pemukiman Kota Sukabumi;
    2. Surat keterangan: Rekomendasi Andalalin dari Dinas Perhubungan, Rekomendasi SPPL/UKL-UPL dari Kantor Lingkungan Hidup, Pertimbangan Teknis Pertanahan (IPPT) dari BPN;
    3. Gambar dan perhitungan instansi serta perlengkapan bangunan;
    4. Surat Izin Bekerja perencanaan arsitektur;
    5. Surat Izin Bekerja perencanaan kontruksi;
    6. Surat Izin pemborongan pekerjaan;
    7. Hasil penyelidikan tanah;
    8. Rekomendasi dari Bappeda tentang lokasi dan peruntukan tanah;
    9. Formulir kesesuaian tata ruang dari Dinas Tata Ruang Perumahan dan Pemukiman
    10. Surat pernyataan kesanggupan menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial untuk pemohon perumahan

  1. Pemohon datang ke BPMPT, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat kuasa;
  2. Pemohon datang ke meja Informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir;
  3. Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan ulang;
  4. Back Office melakukan verifikasi berkas;
  5. Draft SK dibuat dan dicetak;
  6. Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya;
  7. SK ditandatangani oleh Kepala BPMPT;
  8. Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dicetak dan pemohon membayar retribusi ke kasir;
  9. SK diberi nomor dan cap BPMPT;
  10. SK diserahkan kepada pemohon.

21  (dua puluh satu) Hari setelah berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Berdasarkan perhitungan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi sebagaimana tercantum dalam pasal 8 Perda No. 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan .

1). Struktur dan besarnya tarif Retribusi IMB ditetapkan berdasarkan pada jumlah biaya penyelenggaraan IMB ditetapkan berdasarkan pada jumlah biaya penyelenggaraan IMB, biaya pemeriksaan gambar, dan biaya pengawasan lapangan dengan rumus perhitungan sebagai berikut :

a. Biaya penyelenggara IMB

 1. Mendirikan Bangunan Baru : Luas lantai bangunan x indeks terintegrasi x indeks kegiatan x HSRB termasuk pelestarian/( L x It x Ik x HSRB ) pemugaran

  

 2. Rehabilitasi Bangunan/ : Luas lantai bangunan x Indeks terintegrasi x Tingkat kerusakan x HSRB Renovasi Bangunan ( L x It x Tk x HSRB )

  

 3. Mendirikan prasarana : Volume x Indeks kegiatan x Indeks prasarana x HSRB Bangunan Baru

  

 4. Rehabilitasi prasarana : Volume x Indeks prasarana X Tingkat kerusakan x HSRB Bangunan ( V x Ip x Tk x HSRB )

  

b.Biaya pemeriksaan dan           : 25 % x luas bangunan/ volume x harga satuan gambar

 pengkajian Gambar

  

c.Biaya pengawasan lapangan    : 15 % x biaya mendirikan bangunan baru         

  

d.Biaya untuk pemutihan            : 50 % x biaya Mendirikan Bangunan Baru

  

e.Biaya untuk balik nama/          : 25 % x biaya Mendirikan Bangunan Baru

 perubahan pemilik

  

f.Biaya perubahan fungsi bangunan : 50 % x biaya Mendirikan Bangunan Baru

  

2). Indeks faktor pengalihan HSRB sebagai berikut  :

a. Indeks Kegiatan (Ik), yaitu  :

 1. Indeks pembangunan bangunan baru sebesar 1,00

 2. Indeks pelestarian/pemugaran terdiri dari :

            a). Pratama 0,65

            b). Madya 0,45

            c). Utama 0,30

b. Indeks rehabilitasi banguanan/Renovasi Bangunan berdasarkan Tingkat Kerusakan (Tk) terdiri dari :

 1. Tingkat kerusakan sedang sebesar 0,45

 2. Tingkat kerusakan berat sebesar 0,65

c. Indeks terintegrasi (It) terdiri dari :

 1. Indeks fungsi hunian :

 a). Permanen sebesar 0,5 %

 b). Semi permanen sebesar 0,3 %

 c). Darurat sebesar 0,2 %

  

 2. Indeks fungsi keagamaan sebesar 0,0 %

 3. Indeks fungsi usaha :

 a). Permanen sebesar 0,8 %

 b). Semi permanen sebesar 0,7 %

 c). Darurat sebesar 0,6 %

 4. Indeks fungsi sosial dan budaya :

 a). Permanen sebesar 0,5 %

 b). Semi permanen sebesar 0,35 %

 c). Darurat sebesar 0,2 %

 5. Indeks Fungsi Khusus :

 a). Permanen sebesar 1 %

 b). Semi Permanen sebesar 0,9 %

 c). Darurat sebesar 0,8 %

 6. Indeks fungsi ganda/campuran

 a). Permanen sebesar 1 %

 b). Semi Permanen sebesar 0,9 %

 c). Darurat sebesar 0,8 %

 d). Indeks prasarana sebesar 1,75 %

SK Izin Mendirikan Bangunan

  1. Kotak Saran;
  2. Secara langsung ke Bidang Informasi dan Pengaduan;
  3. Melalui media sosial.

- Website    : www.bpmptkotsi.com

- Facebook  : bpmptkotsi@gmail.com / BPMPT Kota Sukabumi

- Twitter      : bpmptkotsi@gmail.com / @bpmpt_kotsi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) DPMPTSP Kota Sukabumi"