Pelayanan Permintaan Bantuan Pestisida Pertanian

  1. Surat Pengajuan Bantuan Pestisida dari kelompok tani mengetahui Kelurahan dan Ketua Kelompok Tani
  2. Disposisi dan konsultasi dari atasan langsung

  1. Pemohon membawa persyaratan ke Kantor
  2. Petugas memeriksa berkas, jika sudah memenuhi syarat ditindaklanjuti, jika tidak memenuhi syarat pengajuan dikembalikan untuk dilengkapi
  3. Pemohon mendapatkan Pestisida disertai tanda terima

Segera setelah ada surat pengajuan dan disposisi

Tidak dipungut biaya

Pestisida (Bakterisida/ Fungisida/ Mollusida/ Rodentisida) dan tanda terima

  1. Datang langsung ke Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Madiun Jl. Tirta Raya no.15 Kota Madiun
  2. Telepon Kantor : (0351) 455855
  3. Email : dipertakotamadiun@gmail.com
  4. Kotak Saran Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
  5. Aplikasi LAPOR!SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permintaan Bantuan Pestisida Pertanian"