Standar Pelayanan Konsultasi Penyusunan Laporan Keuangan SKPD

  1. SPP/SPM
  2. GU/TU/LS
  3. Surat edaran petunjuk dan teknis penyusunan Laporan Keuangan SKPD
  4. Surat edaran laporan Ikhtisar BUMD

  1. Perangkat Daerah menerima surat edaran terkait batas penyampaian SPP/SPM/ GU/TU/LS dari BPKAD dan menyiapkan bahan konsultasi
  2. Petugas BPKAD menerima konsultasi baik langsung maupun tidak langsung dengan memberikan informasi terkait pengisian Laporan Keuangan Perangkat Daerah dan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Kepala Perangkat Daerah
  3. Laporan Keuangan disampaikan ke BPKAD sebagai dasar penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah

1 Bulan

Gratis

Laporan Keuangan SKPD

  1. Melalui telepon  (0351) 476531
  2. Melalui email. "madiunbpkadkota@gmail.com"
  3. Melalui kotak pengaduan yg tersedia di front  Kantor BPKAD Kota Madiun
  4. Melalui Aplikasi website lapor.go.id   atau Aplikasi LAPOR 
  5. Melalui datang langsung ke Kantor BPKAD Kota Madiun Jl. Semangka no. 2 Kota Madiun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Konsultasi Penyusunan Laporan Keuangan SKPD"