Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP)

  1. Daftar rincian gaji dari SKPD/pemohon rangkap 2
  2. SK Pensiun/mutasi legalisir rangkap 4

  1. Bendahara gaji dari Perangkat Daerah menyerahkan data rincian gaji pemohon rangkap 2 dan SK pensiun/mutasi yang sudah dilegalisir rangkap 4 ke BPKAD.
  2. Petugas BPKAD memproses pengeluaran SKPP
  3. SKPP kemudian diserahkan ke pemohon, Kantor TASPEN dan Perangkat Daerah pemohon

1 Minggu

Gratis

Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP)

1. Melalui telepon  (0351) 476531

2. Melalui email. "madiunbpkadkota@gmail.com"

3. Melalui kotak pengaduan yang tersedia di front  Kantor BPKAD Kota Madiun

4. Melalui Aplikasi website lapor.go.id   atau Aplikasi LAPOR 

5. Melalui datang langsung ke Kantor BPKAD Kota Madiun Jl. Semangka no. 2 Kota Madiun

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP)"