Pelayanan Rekomendasi Akte Kelahiran

  1. Surat Pengantar dari RT dan /RW
  2. Surat Keterangan dari kelurahan
  3. Kartu Keluarga/KSK asli
  4. Formulir F-1.05 (Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan WNI)
  5. Formulir F-1.06 (Formulir Biodata Penduduk Perubahan KK
  6. Data dukung lainnya, foto copy: surat nikah, surat kelahiran
  7. Menambah Formulir F-1.01(Formulir Biodata Penduduk WNI).

  1. 1. Pemohon membawa surat Pengantar dari RT yang ditandatangani RT dan /RW ; 2. Form yang telah diisi sesuai tujuan dan kebutuhannya diserahkan ke Petugas Kelurahan untuk dicek kebenarannya ; 3. Berkas yang dianggap valid/benar diterima dan kalau masih kurang kelengkapannya dikembalikan ; 4. Pembayaran biaya administrasi (sesuai Perda yang berlaku) ; 5. Data diregister di Buku Register (Buku BK-1.01= Buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting untuk kelurahan dan Kecamatan Buku Register KK ; 6. Diserahkan kepada Kasi Pemerintahan untuk dicek kembali dan diparaf ; 7. Diserahkan kepada Sekretaris Kelurahan atau Lurah untuk asmanan/ ditandatangani ; 8. Penyerahan berkas ke Pemohon untuk diteruskan ke Kecamatan dan Dinas Duk Capil.

Apabila masyarakat/pemohon dalam kepengurusannya sudah lengkap, memenuhi syarat dan prosedur administrasi yang benar

Tidak dipungut biaya

Berupa berkas yang sudah dilegalisasi oleh Lurah/Sekkel dan Camat/ Sekcam untuk diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  • Permintaan informasi, konsultasi dan konfirmasi masyarakat secara langsung akan dilayani dengan secara langsung sesuai pada seksi pelayanan masing-masing ;
  • Masyarakat terlebih dahulu meminta informasi dan pengaduan secara langsung/lisan di Kelurahan masing-masing dalam pengisian formulir dan dapat dipandu oleh petugas registrasi atau petugas lainnya yang ada di Kelurahan selanjutnya ke Kecamatan untuk memastikan kelengkapan dan untuk mendapatkan rekomendasi ;
  • Masyarakat bisa minta informasi dan pengaduan dengan telpon di Kelurahan masing-masing terlebih dahulu dalam memastikan kelengkapan persyaratan atau telpon ke kecamatan langsung pada seksi/petugas yang menangani untuk dipandu.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Akte Kelahiran"