Apabila masyarakat/pemohon dalam kepengurusannya sudah lengkap, memenuhi syarat dan prosedur administrasi yang benar
Tidak dipungut biaya
Berupa berkas yang sudah dilegalisasi oleh Lurah/Sekkel dan Camat/ Sekcam untuk diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store