Pengelola Informasi dan Dokumentasi

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan Informasi
  2. dengan syarat sbb :
  3. surat permohonan
  4. mengisi formulir
  5. Fotocopy identitas (KTP/SIM/Passpor)
  6. fotocopy NPWP

10 Hari Kerja sejak pemohon melakukan permohonan

Gratis

Permohonan informasi dan dokumen

email = diskominfo.indramayukab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelola Informasi dan Dokumentasi"