Loket Pendaftaran Rawat Jalan

  1. Bagi pasien baru langsung mendaftar ke Loket Pendaftaran dengan membawa Kartu Identitas untuk mengetahui alamat dengan jelas dan posisinya dalam keluarga sebagai kepala keluarga/anggota keluarga (istri/anak/saudara)
  2. Bagi Pasien Lama : • Pengguna Layanan Umum membawa kartu berobat • Pengguna Layanan BPJS membawa Kartu Berobat dan Kartu Peserta BPJS yang dilengkapi dengan persyaratan. • Pengguna layanan perusahaan yang bekerjasama dengan Rumah Sakit membawa kartu karyawan atau pengantar dari perusahaan

  1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping
  2. Memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sebagaimana disebutkan dalam poin persyaratan
  3. Setiap pasien harus mengambil nomer antrian di Loket Pendaftaran.
  4. Setiap pelanggan akan dipanggil sesuai nomer antrean untuk mendaftar di Loket Pendaftaran
  5. Petugas Distribusi Rekam Medik akan mendistribusikan Berkas Rekam Medis ke masing-masing unit pelayanan yang sesuai dengan tujuan pasien.

1. Pengecekan persyaratan pendaftaran bagi peserta jaminan

2. Pemberian no antri

3. Bagi pasien umum langsung mengambil no antrian di loket 5

 

1. Biaya cetak kartu Rp 20.000,-

2. Biaya pendaftaran pasien umum Rp 25.000,-

3. Gratis biaya pendaftaran bagi peserta jaminan

Nomor Antrian; Kartu berobat; Berkas Rekam Medis dan Stiker Pasien

Rumah Sakit Umum Daerah

Jln. Raya Raci Bangil Pasuruan

( 085249555677

Email : rsudbangilkita@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Loket Pendaftaran Rawat Jalan"