Pelayanan Rekomendasi KTP Baru

  1. Surat Pengantar dari RT dari Kelurahan setempat
  2. Formulir F-1.21 (Formulir Permohonan Kartu Tanda Penduduk WNI)
  3. Foto copy KK (Kartu Keluarga)/KSK (1 lembar)
  4. Pas Photo 3 x 2 sebanyak 2 lembar, dengan syarat background merah yang tahun lahirnya ganjil, dan background biru yang tahun lahirnya genap untuk ditempelkan ke Formulir F-1.21.

  1. a. Pemohon membawa surat Pengantar dari RT yang ditandatangani RT dan RW dan Kelurahan ; b. Petugas memberi Form F.1.21 untuk diisi dan dicek kebenarannya ; c. Berkas yang dianggap valid/benar diterima dan kalau masih kurang kelengkapannya dikembalikan ; d. Pembayaran biaya administrasi (sesuai Perda yang berlaku) ; e. Data diregister di Buku Register (Buku BK-1.01= Buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting untuk kelurahan) ; f. Diserahkan kepada Kasi Pemerintahan untuk dicek kembali dan diparaf ; g. Diserahkan kepada Sekretaris Kelurahan/Lurah ditandatangani ; h. Penyerahan berkas ke Pemohon atau Petugas Registrasi kelurahan untuk diteruskan ke Dinas Duk Capil.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekoomendasi KTP Baru

  • Permintaan informasi, konsultasi dan konfirmasi masyarakat secara langsung akan dilayani dengan secara langsung sesuai pada seksi pelayanan masing-masing ;
  • Masyarakat terlebih dahulu meminta informasi dan pengaduan secara langsung/lisan di kelurahan masing-masing dalam pengisian formulir yang dapat dipandu oleh petugas registrasi atau petugas lainnya yang ada di Kelurahan selanjutnya ke Kecamatan untuk memastikan kelengkapan dan untuk mendapatkan rekomendasi ;
  • Masyarakat bisa minta informasi dan pengaduan dengan telpon di Kelurahan masing-masing terlebih dahulu dalam memastikan kelengkapan persyaratan atau telpon ke Kelurahan langsung pada seksi/petugas yang menangani untuk dipandu.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi KTP Baru"