Pelayanan Rekomendasi Administrasi Penduduk Pindah

  1. Surat Pengantar dari RT dan / RW
  2. Surat Pernyataan Pindah yang dibuat pemohon
  3. Formulir F-1.33 ( Surat Pengantar Pindah Antar Kab/Kota atau Antar Provinsi) pindah dalam daerah antar Kelurahan dan antar Kecamatan
  4. Formulir F-1.34/36 (Formulir Permohonan Pindah WNI) dalam daerah
  5. Formulir F-1.35 (Surat Pengantar Pindah Antar Kab/Kota atau Antar Provinsi)
  6. Formulir F-1.37 (Formulir Surat Keterangan Pindah WNI) luar kota/ kab/provinsi
  7. Pas Photo 4 x 6 berwarna sebanyak 8 lembar (juga untuk SKCK) untuk luar kota/provinsi dan sebanyak 2 lembar untuk dalam daerah
  8. Penyertaan SKCK untuk luar daerah
  9. KK (Kartu Keluarga)/KSK asli dan foto copynya (1 lembar)
  10. KTP asli untuk diserahkan ke kelurahan/kecamatan
  11. Formulir F-1.16 (Formulir Permohonan Perubahan KK) untuk anggota KK yang masih ada/ditinggal

  1. a. Pemohon membawa surat Pengantar dari RT yang ditandatangani RT/ RW b. Form yang telah diisi sesuai tujuan dan kebutuhannya diserahkan ke Petugas untuk dicek kebenarannya ; c. Berkas yang dianggap valid/benar diterima dan kalau masih kurang kelengkapannya dikembalikan ; d. Pembayaran biaya administrasi (sesuai Perda yang berlaku) ; e. Data diregister di Buku Register (Buku BK-1.01= Buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting untuk kelurahan) dan Kecamatan Buku Pindah KK ; f. Diserahkan kepada Kasi Pemerintahan untuk dicek kembali dan diparaf; g. Diserahkan kepada Sekretaris Lurah atau Lurah untuk asmanan/ ditandatangani. h. Penyerahan berkas ke Pemohon untuk diteruskan ke Kecamatan dan Dinas Duk Capil

Apabila masyarakat/pemohon dalam kepengurusannya sudah lengkap, memenuhi syarat dan prosedur administrasi yang benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Penduduk Pindah

  • Masyarakat terlebih dahulu meminta informasi dan pengaduan secara langsung/lisan di Kelurahan masing-masing dalam pengisian formulir yang dapat dipandu oleh petugas registrasi atau petugas lainnya yang ada di Kelurahan selanjutnya ke Kecamatan untuk memastikan kelengkapan dan untuk mendapatkan rekomendasi ;
  • Permintaan informasi, konsultasi dan konfirmasi masyarakat secara langsung ke Kelurahan akan dilayani dengan secara langsung sesuai seksi pelayanan masing-masing ;
  • Masyarakat bisa minta informasi dan pengaduan dengan telpon di Kelurahan masing-masing terlebih dahulu dalam memastikan kelengkapan persyaratan atau telpon ke Kelurahan langsung pada seksi/petugas yang menangani untuk dipandu.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Administrasi Penduduk Pindah "