Prosedur Musrenbang Kecamatan

  1. Data Musrenbangdes
  2. Usulan UPT/Dinas/Instansi Vertikal Kec.
  3. Aspirasi/Usulan elemen masyarakat dalam perencanaan program pembangunan

  1. Camat menerima data Program dan Kegiatan yang akan dilksanakan tahun berikutnya melalui hasil Musrenbangdes, usulan dari UPT/Dinas/Instansi/Elemen Masyarakat
  2. Camat memerintahkan Kasi Pembagunan untuk mengolah data Program dan Kegiatan yang akan dilaksanakan tahun berikutnya serta merencanaan Musrenbang Tk. Kecamatan sesuai dengan ketentuan
  3. Kasi Pemberdayaan Masyarakat menyusun jadwal rencana Musrenbang yang meliputi : Penyiapan Data, Waktu, Tempat, Peserta, dll sesuai dengan pedoman
  4. Pelaksanaan Musrenbang dipimpin oleh Camat dengan dihadiri oleh Steakholder/SKPD terkait
  5. Kasi Pemberdayaan Masyarakat mencatat hasil-hasil musrenbang dan menyusun bahan laporan
  6. Camat melaporkan hasil Musrenbang Tingkat Kecamatan kepada Bupati dan SKPD terkait
  7. Bupati/SKPD terkait menerima Laporan Hasil Musrenbang

terhitung sejak semua kelengkapan Administrasi lengkap dan memenuhi syarat

Tidak dipungut biaya

Prosedur Musrenang Kecamatan

Kantor Kecamatan Tutur

Jl. Raya Nongkojajar No 226 Kecamatan Tutur 67165

(Web : www.tutur.pasuruankab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Musrenbang Kecamatan"