SESUAI PERDA NO.11 TAHUN 2010
- Pengujian Berkala Pertama
- Mobil Barang, Mobil Bus, Traktor Head Rp.150.000,-
- Mobil Penumpang, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan Rp. 100.000,-
- Pengujian Berkala untuk Angkutan orang
- Angkutan Pedesaan (9seat) Rp. 60.000,-
- Angkutan Kota (10seat) Rp.60.000,-
- Bus Mini (11-15seat) Rp. 75.000,-
- Bus Sedang (16-25seat) Rp. 75.000,-
- Bus Besar Rp. 80.000,-
- Pengujian Berkala Untuk Angkutan Barang
- Pick up (JBB= 0-3.500 kg) Rp. 60.000,-
- Truck (JBB= 3.550-10.000 kg) Rp. 75.000,-
- Truck (JBB= 10.050-15.000kg) Rp. 80.000,-
- Truck (JBB= lebih dari 15.050 kg) RP.95.000,-
- Penilaian Teknis Kendaraan
- Mobil Barang, Mobil Bus, Mobil Penumpang Rp. 100.000,-
- Sepeda Motor Rp. 50.000,-
- Pemeriksaan Emisi Gas Buang
- Karbon Monoksida (Co dan Hidro Karbon (HC) Rp. 10.000,-
- Uji Ketebalan Asap Rp. 10.000,-
- Pengujian/Pemeriksaan Teknis Kendaraan Pribadi
- Mini Bus dan sejenisnya Rp. 75.000,-
- Sedan, Jeep dan sejenisnya Rp. 50.000,-
- Sepeda Motor 25.000,-
- Pemeriksaan Emisi Gas Buang Kendaraan Pribadi Rp. 10.000,-
H. Denda Keterlambatan Untuk Bulan Pertama dan selanjutnya Rp. 10.000,-