Pengujian Kendaraan Bermotor

  1. Sertifikat Registrasi Uji Tipe ( Uji Baru )
  2. Foto Copy Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK ( Uji Baru/Uji Berkala lanjutan )
  3. Foto Copy Jati Diri Pemilik/KTP ( Uji Baru/Uji Berkala lanjutan )
  4. Tera Dari Meteorologi Khusus Mobil tanki ( Uji Baru )
  5. Kartu Uji/Buku Uji ( Uji Berkala lanjutan )

  1. Kendaraan datang membawa persyaratan
  2. Pos 1 pendaftaran dan identifikasi kendaraan
  3. Gedung Uji Pengujian Fisik/Visual dan Teknis Kendaraan
  4. Analisis dan Pengesahan hasil uji
  5. Pos 2 penyerahan bukti lulus uji kendaraan
  6. Selesai

Jangka waktu pelayanan selama 30 menit dengan ketentuan:

  1. Jangka waktu pelayanan selama 30 menit setelah formulir pendaftaran diterima pemilik kendaraan atau setelah kendaraan didaftarkan dan telah memenuhi persyaratan administrasi.
  2. Kendaraan yang bersangkutan lulus uji dan memenuhi persyaratan teknis laik jalan dan tidak termasuk kendaraan yang melakukan perbaikan (uji ulang)

SESUAI PERDA NO.11 TAHUN 2010

  1. Pengujian Berkala Pertama
  1. Mobil Barang, Mobil Bus, Traktor Head Rp.150.000,-
  2. Mobil Penumpang, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan Rp. 100.000,-
  1. Pengujian Berkala untuk Angkutan orang
  1. Angkutan Pedesaan (9seat) Rp. 60.000,-
  2. Angkutan Kota (10seat) Rp.60.000,-
  3. Bus Mini (11-15seat) Rp. 75.000,-
  4. Bus Sedang (16-25seat) Rp. 75.000,-
  5. Bus Besar Rp. 80.000,-
  1. Pengujian Berkala Untuk Angkutan Barang
  1. Pick up (JBB= 0-3.500 kg) Rp. 60.000,-
  2. Truck (JBB= 3.550-10.000 kg) Rp. 75.000,-
  3. Truck (JBB= 10.050-15.000kg) Rp. 80.000,-
  4. Truck (JBB= lebih dari 15.050 kg) RP.95.000,-
  1. Penilaian Teknis Kendaraan
  1. Mobil Barang, Mobil Bus, Mobil Penumpang Rp. 100.000,-
  2. Sepeda Motor Rp. 50.000,-
  1. Pemeriksaan Emisi Gas Buang
  1. Karbon Monoksida (Co dan Hidro Karbon (HC) Rp. 10.000,-
  2. Uji Ketebalan Asap Rp. 10.000,-
  1. Pengujian/Pemeriksaan Teknis Kendaraan Pribadi
  1. Mini Bus dan sejenisnya Rp. 75.000,-
  2. Sedan, Jeep dan sejenisnya Rp. 50.000,-
  3. Sepeda Motor 25.000,-
  1. Pemeriksaan Emisi Gas Buang Kendaraan Pribadi  Rp. 10.000,-

                     H. Denda Keterlambatan Untuk Bulan Pertama dan selanjutnya Rp. 10.000,-

Kartu Uji/Buku Uji, Plat Uji, Sticker Tanda Samping

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Kendaraan Bermotor"