1. Korban dan atau keluarga korban melapor melalui telefon, sms atau datang langsung ke Unit Pelayanan
2. Mengisi daftar tamu dan mengkomunikasikan kasus tindak kekerasan yang dialami korban
-
Pelayanan Pendampingan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
1. Unit Pelayanan (Sekretariat P2TP2A) Telp. 02338291407
2. Kasi Perlindungan Anak
3. Kasi Perlindungan Perempuan
4. Kasi Informasi, Kerjasama dan Kelembagaan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store