Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )

  1. berkas permohonan
  2. poto copy ktp
  3. poto copy kk

  1. pemohon menyerahkan berkas rekomendasi ijin mendirikan bangunan (imb) kepada kasi pelayanan masyarakat melalui loketpelayanan
  2. kasi pelayanan menerima memeriksa dan meregester pengajuan rekomendasi mendirikan bangunan dan meneruskan kepada kasi tata pemerintahan dan ketertiban umum
  3. kasi tata pemerintahan dan ketertiban umum menerima dan memeriksa kebenaran dan kelengkapan berkas melakukan tinjau lapang dan membubuhkan paraf pada berkas serta menyediakan kepada camat melalui sekcam
  4. sekcam menerima, memeriksa dan membubuhkan paraf pada berkas serta menyediakan kepada camat untuk memdapatkan tandatangan
  5. camat menerima dan menandatangani rekomendasi ijim memdirikan bangunan
  6. berkas rekomendasi ijin mendirikan bangunan yang telah ditandatangani camat diserahkan kepada kasi pelayanan untuk dibubuhkan stempat dinas dan diserahkan kepada pemohon
  7. pemohon menerima berkas rekomendasi mendirikan bangunan

TOLONG DESKRIPSIKAN 

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )"