Pemohon mengajukan pelayanan rekomendasi SKCK dengan menyampaikan berkas persyaratan
Staf kecamatan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
Staf kecamatan membuat rekomendasi SKCK dan menyampaikan ke Kasi Pemerintahan
Kasi Pemerintahan melakukan verifikasi dan paraf pada surat rekomendasi SKCK
Camat memberikan tanda tangan.
Staf Kecamatan meregister dan menyetempel serta menyampaikan rekomendasi kepada pemohon
Pemohon mengambil surat rekomendasi SKCK
Tidak dipungut biaya
Dokumen Rekomendasi SKCK
Menghubungi Kantor Kecamatan Pohjentrek Telp. 0343-422565
Menyampaikan langsung kepada staf Kecamatan di Kantor Kecamatan Pohjentrek.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Seksi