Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB hilang / rusak

  1. Membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  2. Membawa surat pertanggungjawaban mutlak bermaterai 6000
  3. Membawa foto hitamputih 3X4 2 lembar

  1. Pemohon datang ke bagian pelayanan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi
  2. Pemohon menyampaikan maksud dan tujuan
  3. Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan
  4. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas
  5. Berkas yang sudah lengkap akan diproses
  6. Penerimaan berkas

  • Petugas memverifikasi kelengkapan berkas: 10 menit
  • Proses pengesahan menyesuaikan dengan jadwal kegiatan pejabat yang berwenang.

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB hilang/rusak

sms: 082131545555

website: pengaduan_banyuwangikab.go.id

Lapor SP4N: 1708 (SMS)

                       www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB hilang / rusak "