Pelayanan Evakuasi Penanggulangan Bencana

No. SK: 360/113/401.206/2021

  1. Informasi dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat

  1. Pemohon menginformasikan kepada BPBD terkait Bencana Alam
  2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah melaksanakan evakuasi
  3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah membuat berita acara terkait Evakuasi Bencana Alam

15 Menit setelah mendapat laporan dari warga langsung ke tempat terjadinya bencana.

Tidak dipungut biaya

Evakuasi Penanggulangan Bencana

  1. Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah JL. Soekarno Hatta no. 45 Kota Madiun
  2. Telepon Kantor (0351) 4991991
  3. Call Center 112
  4. Email :bpbdrescue45@gmail.com
  5. Contak Person 085336862115
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Evakuasi Penanggulangan Bencana "