No. SK: 360/21/401.206/2023
15 menit setelah menerima laporan dari warga langsung ke tempat terjadinya bencana
Tidak dipungut biaya
Jasa Penanganan Akibat Bencana
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store