Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

  1. Mengajukan Permohonan Pencatatan Perselisihan secara tertulis dibuat oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berselisih (pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, atau pengusaha)
  2. Bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan Bipartit telah dilakukan
  3. Risalah Bipartit
  4. Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja

  1. Mengajukan Permohonan Pencatatan Perselisihan secara tertulis dibuat oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berselisih (pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, atau pengusaha)
  2. Permohonan Pencatatan Perselisihan secara tertulis dibuat oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berselisih (pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, atau pengusaha) diterima dan di periksa oleh Petugas
  3. Petugas Melakukan Pemanggilan Kepada Kedua Belah Pihak yang sedang Berselisih untuk didengarkan Keterangan ( Mediasi )
  4. Petugas Memberikan Informasi tentang Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagai dasar untuk Menyelesaikan perselisihan
  5. Jika dalam Proses Mediasi Kedua belah pihak mendapatkan kesepakatan bersama, maka Petugas akan membuat Laporan Perjanjian Bersama.
  6. namun jika dalam proses mediasi pertama kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan bersama, maka akan diagendakan untu pertemuan kedua atau Mediasi Kedua untuk menyelesaikan Perselisihan
  7. jika sampai 30 Hari Kerja Kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan, maka Petugas akan membuat anjuran sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

  1. Mengajukan Permohonan Pencatatan Perselisihan secara tertulis dibuat oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berselisih (pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, atau pengusaha) 1 (satu) Hari Kerja
  2. Permohonan Pencatatan Perselisihan secara tertulis dibuat oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berselisih (pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, atau pengusaha) diterima dan di periksa oleh Petugas 1 (satu) Hari Kerja
  3. Petugas Melakukan Pemanggilan Kepada Kedua Belah Pihak yang sedang Berselisih untuk didengarkan Keterangan ( Mediasi ), Jika dalam Proses Mediasi Kedua belah pihak mendapatkan kesepakatan bersama, maka Petugas akan membuat Laporan Perjanjian Bersama 7 (Tujuh) Hari Kerja
  4. jika sampai 30 Hari Kerja Kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan, maka Petugas akan membuat anjuran sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan  yang berlaku (30(Tiga Puluh) Hari Kerja --- terhitung mulai Proses Pengaduan oleh Pihak yang Berselisih)

Tidak dipungut biaya

Perjanjian Bersama, Anjuran

  1. Mediator Hubungan Industrial
  2. Staff Hubungan Industrial
  3. Kasi pada Hubungan Industrial
  4. Kepala Bidang Hubungan Industrial
  5. Konsiliator Hubungan Industrial
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial"