Pencatatan Serikat Pekerja/ Serikat buruh (SP/SB)

  1. Sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang / pekerja dalam 1 Perusahaan
  2. Sudah Membentuk Susunan Organisasi terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara, Anggota;
  3. Sudah Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  4. Permohonan Pencatatan secara tertulis ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

  1. mengajukan Permohonan Pencatatan secara tertulis ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  2. Permohonan Pencatatan secara tertulis ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di cek oleh Petugas
  3. Permohonan Pencatatan secara tertulis ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di aanalisis dan diteliti oleh Petugas
  4. Permohonan Pencatatan secara tertulis ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di catatkan oleh Petugas
  5. Nomor Bukti Pencatata diberikan kepada Pemohon

  1. Membuat Permohonan Pencatatan SP/SB 1 (satu) Hari Kerja
  2. Permohonan Pencatatan SP/SB di Periksa oleh Petugas 1 (satu) Hari Kerja
  3. Analisis Permohonan Pencatatan SP/SB di Periksa oleh Petugas 3 (Tiga) Hari Kerja
  4. Pencatatan SP/SB di Periksa oleh Petugas 1 (satu) Hari Kerja
  5. Nomor Bukti Pencatatan diberikan kepada Pemohon 1 (satu) Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Nomor Bukti Pencatatan Serikat Pekerja/Buruh

  1. Mediator Hubungan Industrial
  2. Staff Hubungan Industrial
  3. Kasi pada Hubungan Industrial
  4. Kepala Bidang Hubungan Industrial
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Serikat Pekerja/ Serikat buruh (SP/SB)"