Pencatatan Lembaga Kerja Sama Bipartit

  1. membuat permohonan pencatatan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  2. Berita Acara Pembentukan
  3. Susunan Pengurus
  4. Alamat Perusahaan yang jelas
  5. Setiap Perusahaan yang mempekerjakan 50 ( lima puluh ) orang Pekerja / Buruh atau lebih wajib membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit;

  1. Membuat permohonan pencatatan Pencatatan Lembaga Kerja Sama Bipartit kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  2. permohonan pencatatan Pencatatan Lembaga Kerja Sama Bipartit di periksa oleh Petugas
  3. permohonan pencatatan Pencatatan Lembaga Kerja Sama Bipartit di Analisis Oleh Petugas
  4. pencatatan Pencatatan Lembaga Kerja Sama Bipartit oleh Petugas
  5. Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Pencatatan Lembaga Kerja Sama Bipartit diberikan kepada Pemohon

  1. Membuat Permohonan Pencatatan Lembaga Kerja Sama Bipartit 1 (Satu) Hari Kerja
  2. Permohonan Pencatatan Lembaga Kerja Sama Bipartit diperiksa Kelengkapan Persyaratannya oleh Petugas 1 (Satu) Hari Kerja
  3. Permohonan Pencatatan Lembaga Kerja Sama Bipartit di Analisis oleh Petugas 4 (Empat) Hari Kerja
  4. Surat Keputusan Kepala Dinas tentang Pencatatan Lembaga Kerja Sama Bipartit diberikan kepada Pemohon 1 (satu) Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi tentang Pencatatan Lembaga Kerja Sama Bipartit

  1. Mediator Hubungan Industrial
  2. Staff Hubungan Industrial
  3. Kasi pada Hubungan Industrial
  4. Kepala Bidang Hubungan Industrial
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Lembaga Kerja Sama Bipartit"