Pendaftaran Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh

  1. Melampirkan izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang masih berlaku;
  2. izin Operasional dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Sumsel dengan melalui REKOMENDASI dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi
  3. Melampirkan draft perjanjian kerja antara perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya.;

  1. Membuat Permohonan Pendaftaran Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh
  2. Permohonan Pendaftaran Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh diberikan Kepada Petugas dan di periksa
  3. Permohonan Pendaftaran Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh di Analisis oleh Petugas
  4. Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh di Analisis didaftarkan oleh Petugas
  5. Nomor Bukti Pendaftaran. diberikan kepada Pemohon

  1. Mengajukan Permohonan Pendaftaran Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh 1 (satu) Hari Kerja
  2. Analisis Permohonan Pendaftaran Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh 5 (Lima) Hari Kerja
  3. Pendaftaran Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh 1 (satu) Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Nomor Bukti Pendaftaran.

  1. Mediator Hubungan Industrial
  2. Staff Hubungan Industrial
  3. Kasi pada Hubungan Industrial
  4. Kepala Bidang Hubungan Industrial
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh"