Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang

  1. Melaporkan melalui form yang ada sesuai peraturan berlaku;
  2. 2. Melampirkan Form Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang yang sudah diisi lengkap rangkap 2 (dua);

  1. Melaporkan melalui form yang ada sesuai peraturan berlaku Kepada Petugas
  2. Persyaratan akan di cek oleh Petugas
  3. Nomor Bukti Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang diberikan kepada Pemohon

  1. Melaporkan melalui form yang ada sesuai peraturan berlaku 1 (Satu) Hari Kerja
  2. Pemeriksaan Persyaratan oleh Petugas 1 (Satu) Hari Kerja
  3. Analisis Form Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang oleh Petugas 2 (dua) Hari Kerja
  4. Nomor Bukti Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang diberikan kepada Pemohon 1 (Satu) Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Nomor Bukti Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang.

  1. Mediator Hubungan Industrial
  2. Staff Hubungan Industrial
  3. Kasi pada Hubungan Industrial
  4. Kepala Bidang Hubungan Industrial
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang"