Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  1. 1. Mengajukan Permohonan Pencatatan;
  2. 2. Melampirkan Naskah Perjanjian Kerja waktu Tertentu (PKWT);
  3. 3. Daftar jenis pekerjaan yang akan di PKWT kan;
  4. 4. Wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku.

  1. Mengajukan Permohonan Pencatatan;
  2. Permohonan Pencatatan di Periksa oleh Petugas
  3. Analisis Naskah Perjanjian Kerja waktu Tertentu (PKWT); oleh Petugas
  4. Nomor Bukti Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di berikan kepada Pemohon

  1. Mengajukan Permohonan Pencatatan (1 hari Kerja );
  2. Permohonan Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Analisis dan dipelajari oleh Petugas (1 hari Kerja )
  3. Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) (1 hari Kerja )

Tidak dipungut biaya

Nomor Bukti Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

 

  1. Mediator Hubungan Industrial
  2. Staff Hubungan Industrial
  3. Kasi pada Hubungan Industrial
  4. Kepala Bidang Hubungan Industrial
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)"