Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

  1. 1. Mengajukan Permohonan Pendaftaran
  2. 2. Melampirkan Naskah Perjanjian Kerja Bersama yang telah ditandatangani oleh pengusaha dan serikat pekerja.

  1. 1. Mengajukan Permohonan Pendaftaran;
  2. 2. Analisis Naskah Perjanjian Kerja Bersama yang telah ditandatangani oleh pengusaha dan serikat pekerja.

  1. Analisis dan Pendaftaran Naskah Perjanjian Kerja Bersama yang telah ditandatangani oleh pengusaha dan serikat pekerja 7 ( Tujuh) hari Kerja setelah semua persyaratan dari Pemohon sudah lengkap/komplit.
  2.  

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kepala Dinas Tentang Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

  1. Mediator Hubungan Industrial
  2. Staff Hubungan Industrial
  3. Kasi pada Hubungan Industrial
  4. Kepala Bidang Hubungan Industrial
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)"