Pengesahan Peraturan Perusahaan

  1. 1. Perusahaan yang memiliki sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) pekerja/buruh wajib membuat peraturan perusahaan;
  2. 2. Isi peraturan perusahaan adalah syarat kerja yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan dan rincian pelaksanaan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan;
  3. 3. Dalam hal peraturan perusahaan akan mengatur kembali materi dari peraturan perundangan maka ketentuan dalam peraturan perusahaan tersebut harus lebih baik dari ketentuan perundang-undangan;
  4. 4. Pembuatan Peraturan perusahaan merupakan kewajiban dan tanggung jawab pengusaha, pengusaha harus menyampaikan naskah rancangan peraturan perusahaan kepada wakil pekerja/buruh dan/ atau pengurus serikat pekerja/ serikat buruh untuk mendapatkan saran dan pertimbangan;
  5. 5. Saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja /serikat buruh terhadap naskah rancangan peraturan perusahaan harus sudah diterima oleh pengusaha dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya naskah rancangan peraturan perusahaan oleh wakil pekerja/buruh;
  6. 6. Setelah wakil pekerja/buruh dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh menyampaikan saran pertimbangan, maka pengusaha memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh dan/ atau pengurus serikat pekerja / serikat buruh dan pengusaha mengajukan pengesahan peraturan perusahaan kepada Kepala Dinas;
  7. 7. Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya naskah rancangan peraturan perusahaan oleh wakil pekerja/buruh tidak memberikan saran pertimbangan maka pengusaha dapat mengajukan pengesahan peraturan perusahaan disertai bukti bahwa pengusaha telah meminta saran pertimbangan wakil pekerja/buruh dan/ atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh;
  8. • nama dan alamat perusahaan • nama pimpinan perusahaan • wilayah operasi perusahaan • status perusahaan • jenis atau bidang usaha • jumlah pekerja/buruh menurut jenis kelamin • status hubungan kerja • upah tertinggi dan terendah • nama dan alamat serikat pekerja/serikat buruh (apabila ada) • nomor pencatatan serikat pekerja/serikat buruh (apabila ada) • masa berlakunya peraturan perusahaan • sudah dilakukan pengesahan peraturan perusahaan ke berapa kali • naskah peraturan perusahaan dibaut rangkap 3 (tiga) dan telah ditandatangani oleh pengusaha • Bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan atas naskah rancangan peraturan perusahaan dari serikat pekerja/serikat buruh atau wakil pekerja/buruh apabila di perusahaan tersebut tidak ada serikat pekerja/buruh.

  1. 1. Pemohon/perusahaan mengajukan permohonan dengan melampiri persyaratan untuk pengesahan peraturan perusahaan kepada dinas untuk diteruskan kepada Mediator (petugas fungsional perantara hubungan industrial);
  2. 2. Mediator meneliti /klarifikasi kelengkapan dokumen dan materi pasal-pasal dalam peraturan perusahaan;
  3. 3. Apabila pasal-pasal dalam peraturan perusahaan tidak sesuai peraturan yang berlaku, maka peraturan perusahaan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki;
  4. 4. Apabila pasal-pasal dalam peraturan perusahaan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka diproses penerbitan Keputusan Kepala Dinas tentang pengesahan peraturan perusahaan;
  5. 5. Keputusan Kepala Dinas tentang pengesahan peraturan perusahaan diserahkan kepada pemohon.

  1. Peraturan Perusahaan yang diajukan Pemohon di Analisis oleh Petugas (Staff/Kasi/Kabid dan Mediator Hubungan Industrial) Maksimal 7 Hari Kerja.
  2. Saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja /serikat buruh terhadap naskah rancangan peraturan perusahaan harus sudah diterima oleh pengusaha dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya naskah rancangan peraturan perusahaan oleh wakil pekerja/buruh.
  3. Setelah wakil pekerja/buruh dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh menyampaikan saran pertimbangan, maka pengusaha memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh dan/ atau pengurus serikat pekerja / serikat buruh dan pengusaha mengajukan pengesahan peraturan perusahaan kepada Kepala Dinas

Tidak dipungut biaya

Keputusan Kepala Dinas tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan

  1. Kepala Bidang Hubungan Industrial
  2. Kasi pada Bidang Hubungan Industrial
  3. Staff Bidang Hubungan Industrial
  4. Mediator Bidang Hubungan Industrial
  5. https://pengaduan.banyuwangikab.go.id/
  6. SMS (082131545555)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Peraturan Perusahaan"