1. Menunjukan tanda bukti peminjaman
2. Membawa arsip/dokumen yang di pinjam
3. Petugas penyimpan arsip/dokumen wajib menagih arsip yang belum dikembalikan dalam waktu yang ditentukan
Tidak dipungut biaya
Arsip atau Dokumen
No.unit pengaduan di :
1. 0343-748383 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pasuruan, Jl Raya Raci 09 Bangil-Pasuruan.
2. 0343-748383 Seksi Pelayanan dan Dokumentasi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store