Pelayanan Pengembalian Arsip

  1. Menujukkan tanda bukti peminjaman
  2. Membawa arsip atau dokumen

  1. Peminjam datang ke tempat penyimpanan arsip dengan membawa arsip atau dokumen yang akan dikembalikan atau diperpanjang
  2. Pemimjam menujukkan tanda bukti peminjaman
  3. Petugas akan memproses layanan pengembalian atau perpanjangan arsip atau dokumen

1. Menunjukan tanda bukti peminjaman

2. Membawa arsip/dokumen yang di pinjam

3. Petugas penyimpan arsip/dokumen wajib menagih arsip yang belum dikembalikan dalam waktu yang ditentukan

Tidak dipungut biaya

Arsip atau Dokumen

No.unit pengaduan di :
1. 0343-748383 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pasuruan, Jl Raya Raci 09 Bangil-Pasuruan.

2. 0343-748383 Seksi Pelayanan dan Dokumentasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengembalian Arsip"