Pelayanan Pengembalian Buku Atau Perpanjangan Buku

  1. Membawa Kartu Anggota
  2. Membawa buku yang akan di kembalikan atau diperpanjang

  1. Pengunjung datang ke counter pengembalian dengan membawa buku yang akan dikembalikan/diperpanjang dengan menunjukan kartu anggota
  2. Petugas akan memproses layanan pengembalian atau perpanjangan buku

1. Menunjukan Kartu Anggota

2. Membawa buku yang akan dikembalikan / diperpanjang

3. Apabila pengembalian buku melewati batas waktu yang telah ditentukan,maka akan dikenakan sanksi berupa larangan meminjam buku selama keterlambatan

4.Perpanjangan buku maksimal 2 (dua) Kali perpanjangan

Tidak dipungut biaya

Buku koleksi perpustakaan

NO.UNIT PENDADUAN DI DINAS PERSPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN DAN MASING MASING PERSPUSKAAN UMUM :

1. 0343-748383 DINAS PERSPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KAB.PASURUAN,JL RAYA RACI KM.9 BANGIL-PASURUAN.

2. 081330519658 KASI PENGELOLAAN UMUM PERPUSTAKAAN

3. 0343-638057 PERPUSTAKAAN UMUM PANDAAN

4. 0343-612167 PERPUSTAKAAN UMUM PURWOSARI

5. 0343-741388 PERPUSTAKAAN UMUM BANGIL

6. 0343-441374 PERPUSTAKAAN UMUM GONDANG WETAN

7. 0343-484487 PERPUSTAKAAN UMUM GRATI

8. 0343-748383 PERPUSTAKAAN UMUM NGULING

9. 0343-571292 PERPUSTAKAAN UMUM TOSARI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengembalian Buku Atau Perpanjangan Buku"