Permohonan Legalisasi Fotocopy Ijazah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijazah

  1. Membawa dokumen asli (ijazah/STTB/Surat keterangan Pengganti Ijazah
  2. Membawa fc berkas yang akan dilegalisasi
  3. Berkas harus sudah mendapat pengesahan dari sekolah yang mengeluarkan dokumen
  4. Untuk sekolah yang sudah tidak beroperasional lagi atau berada di luar kabupaten dapat dilakukan pengesahan langsung oleh Dinas Pendidikan

  1. Pemohon datang ke Bagian Pelayanan dan menyerahkan berkas yang akan dilegalisasi
  2. Petugas akan memverifikasi keabsahan berkas dengan melihat dokumen asli
  3. Berkas yang sudah diverifikasi dan lengkap akan diproses pengesahannya
  4. Berkas yang telah selesai dilegalisasi diserahkan kembali kepada pemohon

  • Petugas akan memverifikasi keabsahan berkas dengan melihat dokumen asli: 10 menit
  • Berkas yang sudah diverifikasi dan lengkap akan diproses pengesahannya: 10 menit
  • Pengesahan oleh pejabat yang berwenang: 30 menit
  • Berkas yang telah selesai dilegalisasi diserahkan kembali kepada pemohon: 10 menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi FC Ijazah

sms: 082131545555

website: pengaduan_banyuwangikab.go.id

Lapor SP4N: 1708 (SMS)

                       www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Legalisasi Fotocopy Ijazah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijazah "