Pelayan TDP

  1. mengisi blanko perohonan
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy NPWP
  4. Foto copy akta pendirian perusahaan
  5. Surat keterangan Domisili usaha dari desa / kelurahan
  6. Foto copy izin Gangguan / HO
  7. Foto copy IMB
  8. Surat keterangan tidak keberatan dari pemilik bangunan
  9. TDP asli / lama ( untuk daftar ulang)
  10. Surat kuasa bermateerai

  1. Pemohon memasukkanberkas perohonan izin yang sudah lengkap di loket di cek list dan di verifikasi petugas, selanjutnya diproses pencetakan dan penandatanganan izin.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayan TDP"