Penerbitan Perpanjangan Ijin Operasional Satuan Pendidikan PAUD,SD,SMP Swasta

  1. Membawa surat permohonan pengajuan perpanjangan ijin operasional sekolah
  2. Membawa Fotokopi Piagam ijin Operasional sebelumnya ( yang habis masa berlaku)
  3. Mendapatkan pengesahan dari UPTD Pendidikan bagi PAUD dan SD dan Pengawas wali bagi SMP
  4. Membawa Profil Sekolah (download dapodik)
  5. Jumlah peserta didik minimal 15 untuk PAUD dan 60 siswa untuk SD dan SMP
  6. Membawa fotocopy akta yayasan dan pengesahan Kemenkumham
  7. Membawa fotocopy surat Kepemilikan Tanah

  1. Datang ke Bagian Pelayanan Dinas Pendidikan untuk menyampaikan maksud dan tujuan
  2. Petugas Pelayanan akan mengarahkan ke bidang sungram
  3. Pemohon menyerahkan berkas/dokumen
  4. Petugas memverifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas
  5. Berkas yang sudah lengkap akan didisposisi ke Tim Penilai sesuai ketentuan
  6. Tim Penilai melaksanakan tinjau lapang kelayakan
  7. Penyusunan Kajian Kelayakan oleh Tim Penilai
  8. Penyerahan berkas Ijin perpanjangan operasional kepada sekolah yang dianggap layak
  9. Penyerahan surat Peringatan 1 kepada yayasan tentang keberlangsungan operasional kepada sekolah yang dianggap tidak layak

  • Pemohon menyerahkan berkas/dokumen: 1 hari
  • Petugas memverifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas: 1 hari
  • Berkas yang sudah lengkap akan didisposisi ke Tim Penilai sesuai ketentuan: 1 hari
  • Tim Penilai melaksanakan tinjau lapang kelayakan: 7 hari
  • Penyusunan Kajian Kelayakan oleh Tim Penilai: 1 bulan
  • Penyerahan berkas Ijin perpanjangan operasional kepada sekolah yang dianggap layak : 1 hari
  • Penyerahan surat Peringatan 1 kepada yayasan tentang keberlangsungan operasional kepada sekolah yang dianggap tidak layak: 1 bulan

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Perpanjangan Ijin Operasional Sekolah Swasta

sms: 082131545555

website: pengaduan_banyuwangikab.go.id

Lapor SP4N: 1708 (SMS)

                       www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Perpanjangan Ijin Operasional Satuan Pendidikan PAUD,SD,SMP Swasta "