Penrbitan Surat Ijin Usaha Mikro

  1. Mengisi blanko permohonan
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy NPWP
  4. Foto copy akta pendirian usaha
  5. Surat keterangan domisili usaha
  6. Foto copy ijin gangguan / HO
  7. Foto copy Ijin mendirikan Bangunan
  8. Surat keterangan tidak keberatan dari pemilik bangunan
  9. Foto berwarna 4x6cm (3 lembar)
  10. SIUP asli / lama ( untuk daftar ulang)
  11. Rekomendasi dari dinas teknis terkait (bila diperlukan)
  12. Surat kuasa bermaterai (pemohon izin selain pemilik)

  1. Pemohon memasukkan berkas permohonan ijin yang sudah lengkap di loket, di cek list dan diverifikasi petugas, selanjutnya diproses pencetakan dan penandatanganan izin.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penrbitan Surat Ijin Usaha Mikro "