Pelayanan Akta Kematian

  1. Surat kematian yang berangkutan dari Desa/ Kelurahan
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy KK
  4. Foto copy Surat nikah /surat cerai
  5. Foto copy KTP saksi 2 orang

  1. Pemohon datang Ruang resepsionis Kantor Kecamantan Glagah
  2. Petugas resepsionis memeriksa kelengkapan berkas, pemohon disilahkan untuk menunggu.
  3. Apabila sudah lengkap, berkas diserahkan kepada petugas adminduk, untuk selanjutnya mengentri berkas akta kematian.
  4. Pemohon dipersilah meninggal ruang resepsionis. untuk selanjutnya menunggu kabar dari pihak kecamatan.

Mengentri dan mengupload persyaratan pengajuan akta kematian.

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Kematian"