Pelayanan Peminjaman Arsip

  1. Membawa foto copy KTP

  1. Peminjam datang ke tempat penyimpanan arsip
  2. Petugas mencarikan arip/dokumen yang di maksud pada komputer dan lemari arsip
  3. Peminjam mengisi tanda bukti peminjaman dan buku peminjam
  4. Peminjam foto copy KTP

1. Peminjaman arsip dilakukan dengan menggunakan tanda bukti peminjaman

2. Peminjaman berasal dari unit kerja pencipta arsip atau masyarakat umum dengan rekomondasi dari pimpinan unit kerja pencipta arsip

3. Pemimjam menyerahkan foto copy KTP,bagi yang berdomisili di luar kota pasuruan arsip/dokumen yang diinginkan hanya bisa di foto copy dengan jaminan menyerahkan KTP asli

4. Lama peminjaman maksimal 3 (tiga) hari

5. Untuk peminjaman berikutnya harus mengembalikan peminjaman sebelumnya

Tidak dipungut biaya

Arsip/Dokumen

No.unit pengaduan di :

1.0343-748383 Dinas Persputakaan dan Kearsipan Kabupaten Pasuruan,Jl. Raya Raci Km.09 Bangil-Pasuruan

2.0343-7483838 Seksi Pelayanan dan Dokumentasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peminjaman Arsip"