Pelayanan Peminjaman Buku

  1. Menggunakan kartu anggota

  1. Pengunjung datang ke ruang koleksi dan mengisi daftar penggunjung
  2. Pengunjung memilih koleksi
  3. Pengunjung meminjam buku di counter peminjaman dengan menunjukkan kartu anggota
  4. Petugas memproses layanan peminjaman buku
  5. Pengunjung diberi bukti peminjaman maksimal 2 (dua) judul buku masing-masing 1 eksemplar

1. Peminjaman dilakukan menggunakan kartu anggota

2. Jumlah maksimal peminjaman 2 (dua) buku

3. Lama peminjaman maksimal 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang selama 1 minggu peminjaman

4. Untuk peminjaman berikutnya harus mengembalikan peminjaman sebelumnya

5. Untuk buku referensi,skipsi,tugas akhir,dan terbitan berkala atau serial tidak dapat dibawa pulang/baca ditempat

Tidak dipungut biaya

Buku koleksi perpustakaan

NO.UNIT PENDADUAN DI DINAS PERSPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN DAN MASING MASING PERSPUSKAAN UMUM :

1. 0343-748383 DINAS PERSPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KAB.PASURUAN,JL RAYA RACI KM.9 BANGIL-PASURUAN.

2. 081330519658 KASI PENGELOLAAN UMUM PERPUSTAKAAN

3. 0343-638057 PERPUSTAKAAN UMUM PANDAAN

4. 0343-612167 PERPUSTAKAAN UMUM PURWOSARI

5. 0343-741388 PERPUSTAKAAN UMUM BANGIL

6. 0343-441374 PERPUSTAKAAN UMUM GONDANG WETAN

7. 0343-484487 PERPUSTAKAAN UMUM GRATI

8. 0343-748383 PERPUSTAKAAN UMUM NGULING

9. 0343-571292 PERPUSTAKAAN UMUM TOSARI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peminjaman Buku"