Pelayanan Dokumen Kartu Keluarga baru

  1. formulir f1-15 dari desa / keluarahan
  2. fotokopi surat nikah
  3. fotokopi ktp anggota keluarga
  4. fotokopi kartu keluarga lama

  1. Melakukan pendaftaran
  2. Melakukan pemeriksaan persyaratan berkas/dokumen beserta pendukungnya kemudian pengisian Blanko dan meregister berkas..
  3. Mengoreksi/meneliti isian blanko serta berkas pendukung permohonan
  4. pengesahan

TOLONG DESKRIPSIKAN

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dokumen Kartu Keluarga baru"