Perekaman KTP-el

  1. fotokopi akte kelhiran
  2. fotokopi ijazah
  3. fotokopi kartu kelurga
  4. formulir f1-21 dari desa / kelurahan

  1. pendaftaran
  2. cek nik ktp
  3. perekaman foto, sidik jari, mata, dan tanda tangan
  4. persetujuan

TOLONG DESKRIPSIKAN

Tidak dipungut biaya

Perekaman E=ktp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman KTP-el"