Pelayanan Rekomendasi Surai Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

  1. Surat Pengantar Rekom SIUP dari RT
  2. Surat Pengantar Rekom SIUP dari RW
  3. Surat Pengantar Rekom SIUP dari Dusun
  4. Surat Pengantar Rekom SIUP dari Desa

  1. Masyarakat menyerahkan berkas pada Petugas
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas
  3. Masyarakat menunggu antrian
  4. Petugas memrpses berkas dan berkas yang selesai diserahkan pada Masyarakat

TOLONG DESKRIPSIKAN 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan SIUP

www.pengaduan.banyuwangikab.go.id

082131545555

081336027387 (Camat Gambiran )

081234537363 (Sekcam Gambiran)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Surai Izin Usaha Perdagangan (SIUP)"