Pelayanan Rekomendasi Tanda Daftar Industri (TDI)

  1. Surat Pengantar Rekom TDI dari RT
  2. Surat Pengantar Rekom TDI dari RW
  3. Surat Pengantar Rekom TDI dari Dususn
  4. Surat Pengantar Rekom TDI dari Desa dilampiri Blanko Permohonan, Fotocopy KTP/NPWP/HO/IMB/SIUP

  1. Masyarakat menyerahkan berkas kepada petugas
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas
  3. Masyarakat menunggu antrian
  4. Petugas memproses berkas dan berkas yang sudah selesai diserahkan ke Masyarakat

TOLONG DESKRIPSIKAN 

Tidak dipungut biaya

Rekom TDI

www.pengaduan.banyuwangikab.go.id

082131545555

081336027385 (Camat Gambiran)

081234537363 (Sekcam Gambiran)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Tanda Daftar Industri (TDI)"