Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A)

  1. KTP
  2. KK
  3. Akte Kelahiran

  1. Penerimaan Pengaduan dengan cara datang sendiri penjangkauan dan rujukan
  2. Melakukan screening / wawancara tentang penyebab permasalahan dan akibatnya
  3. Melihat Status Kasus yang terjadi tentang KDRT atau kekerasan lainnya
  4. Melakukan assesment kebutuhan korban dengan iventarisasi dan penyaringan dan penyebab kebutuhan korban
  5. Dibuatkan inform consent atau kesepakatan tertulis dan legal secara hukum mengenai status penyebab masalah
  6. Memberikan rekomendasi pelayanan berupa medis, phsycosocial, hukum dan reintegrasi
  7. Melakukan rujukan apabila dibutuhkan di Rumah Aman dan bisa juga kembali ke keluarga
  8. Melalukan pencatatan dan pelaporan

  1. Penerimaan Pengaduan dengan cara datang sendiri penjangkauan dan rujukan 1 Hari

  2. Melakukan screening / wawancara tentang penyebab permasalahan dan akibatnya selama 2 s/d 3 Jam

  3. Melihat Status Kasus yang terjadi tentang KDRT atau kekerasan lainnya selama 1 Jam

  4. Melakukan assesment kebutuhan korban dengan iventarisasi dan penyaringan dan penyebab kebutuhan korban selama 2 Jam

  5. Dibuatkan inform consent atau  kesepakatan tertulis dan legal secara hukum mengenai status penyebab masalah selama 1 Jam

  6. Memberikan rekomendasi pelayanan berupa medis, phsycosocial, hukum dan reintegrasi selama 30 Menit

  7. Melakukan rujukan apabila dibutuhkan di Rumah Aman dan bisa juga kembali ke keluarga selama 2 Minggu (2 x 24 Jam)

  8. Melalukan pencatatan dan pelaporan selama 30 Menit

 

 

 

 

 

Tidak dipungut biaya

Laporan penanganan pengaduan

Phone : 0333 425001

Email : ppkbbwi@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) "