Standar Pelayanan Akta On Line

  1. 1.Pengantar dari RT, RW, Kadus, Desa
  2. 2.KK Asli
  3. 3.Kenal lahir asli dari Bidan, Rumah Sakit
  4. 4.Legalisir Surat Nikah
  5. 5.Fotocopy KTP kedua orang tua
  6. 6.Fotocopy KTP 2 ( dua ) orang saksi

  1. Masyarakat Pemohon
  2. Petugas Pelayanan
  3. KASI PELAYANAN MASYARAKAT / SEKRETARIS KECAMATAN / CAMAT

TOLONG DESKRIPSIKAN

Tidak dipungut biaya

Registrasi Akta On Line

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Akta On Line"