Standar Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )

  1. 1.Pengantar dari RT, RW, Kadus, Desa
  2. 2.Fotocopy KTP, KK dan Kartu Jamkesmas masing-masing rangkap 4

  1. Masyarakat Pemohon
  2. Petugas Pelayanan
  3. KASI PELAYANAN MASYARAKAT / SEKRETARIS KECAMATAN / CAMAT

  1. Pengantar dari RT, RW, Kadus dan Desa;
  2. Foto copy KTP, KK dan Kartu Indonesia Sehat masing-masing rangkap 4 ( empat );
  3. On Line melalui system Smart kampung yang ada di Desa.

Tidak dipungut biaya

Registrasi SKTM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )"