Standar Pelayanan Dispensasi Pernikahan

  1. 1.Pengantar dari RT, RW, Kadus, Desa (melampirkan Model N 1 )
  2. 2.Fotocopy ijasah dan KK calon suami / istri
  3. 3.Bila calon suami / istri berstatus cerai mati, melampirkan model N 6 dari desa atau surat keterangan kematian
  4. 4.Bila calon suami / istri berstatus cerai hidup, melampirkan akta cerai

  1. Masyarakat Pemohon
  2. Petugas Pelayanan
  3. KASI PELAYANAN MASYARAKAT / SEKRETARIS KECAMATAN / CAMAT

  1. Pengantar RT, RW, Kadus, Dan Desa ( Melampirkan Model N 1 );
  2. Foto copy ijasah, Akta Kelahiran dan KK calon mempelai ( suami/ istri );
  3. Bila calon suami/ istri berstatus Cerai Mati, melampirkan model N 6 dari desa atau surat keterangan kematian/ Akta Kematian;
  4. Bila calon suami/ istri berstatus Cerai Hidup, melampirkan  Akta Perceraian.

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Pernikahan ke KUA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Dispensasi Pernikahan"