Standar Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )

  1. 1.Pengantar dari RT, RW, Kadus, Desa
  2. 2.On Line melalui One Stop Service Desa

  1. Masyarakat Pemohon
  2. Petugas Pelayanan
  3. KASI PELAYANAN MASYARAKAT / SEKRETARIS KECAMATAN / CAMAT

  1. Pengantar dari RT, RW, Kadus dan Desa;
  2. On Line melalui  One Stop Service Desa.

Tidak dipungut biaya

Registrasi SKCK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )"