Standar Pelayanan Pendaftaran Pindah Keluar Penduduk

  1. 1.Pengantar dari RT, RW, Kadus, Desa
  2. 2.Asli KTP, KK, Surat Nikah, Akte Kelahiran, Surat Nikah, Akta Perceraian, Ijasah dll
  3. 3.Pas Foto ukuran 4 X 6 sebanyak 5 lembar
  4. 4. SKCK

  1. Masyarakat Pemohon
  2. Petugas Pelayanan
  3. KASI PELAYANAN MASYARAKAT / SEKRETARIS KECAMATAN / CAMAT

  1. Pengantar dari RT, RW, Kadus dan Desa;
  2. Asli KTP, KK, Surat Nikah, Akta Kelahiran, Akta Perceraian, Ijasah dan lain-lain;
  3. Pas Fhoto ukuran 3 x 4 Sebanyak 5 lembar;
  4. SKCK.

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pindah Keluar Penduduk ke Dispenduk Kab. Banyuwangi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Pindah Keluar Penduduk"