Standar Pelayanan Pendaftaran Pindah Datang Penduduk

  1. 1.Pengantar dari RT, RW, Kadus, Desa
  2. 2.Surat Keterangan Pindah Datang Dari Kantor Dispenduk Capil Kab. Banyuwangi dan tempat asal
  3. 3.SKCK (Bagi penduduk yang berasal dari luar Kabupaten)

  1. Masyarakat Pemohon
  2. Petugas Pelayanan
  3. KASI PELAYANAN MASYARAKAT / SEKRETARIS KECAMATAN / CAMAT

  1. Pengantar dari RT, RW, Kadus dan Desa;
  2. Surat keterangan pindah datang dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil daerah asal;
  3. SKCK.

Tidak dipungut biaya

Registrasi penduduk baru / Pindahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Pindah Datang Penduduk"