Standar Pelayanan Kartu Keluarga ( KK )

  1. 1.Pengantar dari RT, RW, Kadus, Desa
  2. 2.KK Asli, Surat Kehilangan dari Kepolisian jika tidak bisa menunjukkan
  3. 3.Akta Kelahiran, Ijasah, Surat Nikah, Akta Perceraian, serta surat kematian (bagi yang berstatus cerai mati) bagi masing-masing anggota keluarga

  1. Masyarakat Pemohon
  2. Petugas Pelayanan
  3. KASI PELAYANAN MASYARAKAT / SEKRETARIS KECAMATAN / CAMAT
  4. DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN

  1. Pengantar dari RT, RW, Kepala Dusun dan Desa;
  2. KK Asli, surat kehilangan dari Kepolisisan jika tidak bisa menunjukkan KK yang lama;
  3. Melampirkan bukti pendukung seperti akta kelahiran, ijasah, surat nikah, akta perceraian, akta kematian ( bagi yang berstatus cerai mati ) untuk masing-masing anggota keluarga.

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kartu Keluarga ( KK )"