Standar Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP-EL)

  1. 1.Telah berusia 17 tahun atau sudah menikah dan pernah menikah
  2. 2.Pengantar dari RT, RW, Kadus, Desa
  3. 3.KTP Asli lama, Surat Kehilangan dari Kepolisian jika tidak bisa menunjukkan
  4. 4.Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Ijasah,Surat Nikah
  5. 5.Pas Foto ukuran 4X6 sebanyak 2 lembar

  1. Masyarakat Pemohon
  2. Petugas Pelayanan
  3. KASI PELAYANAN MASYARAKAT / SEKRETARIS KECAMATAN / CAMAT
  4. DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN

  1. Pemohon telah berusia 17 tahun atau sudah menikah dan pernah menikah;
  2. Pengantar dari RT, RW, Kadus dan Desa;
  3. KTP Asli lama, Surat kehilangan dari Polsek jika tidak bisa menunjukkan KTP Lama;
  4. Fotocopy bukti pendukung seperti KK, Akta kelahiran, Ijasah, Surat Nikah, Akta Cerai dan Akta Kematian;
  5. Pas Fhoto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.

Tidak dipungut biaya

KTP Elektrronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP-EL)"