Pelayanan Rekomendasi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

  1. Surat Pengantar TDP dari RT
  2. Surat Pengantar TDP dari RW
  3. Surat Pengantar TDP dari Dusun
  4. Surat Pengantar TDP dari Desa dilampiri furmulir Permohonan. Fotocopy KTP/NPWP/Rekom dari Instansi terkait/Suket Domosili Usaha

  1. Masyarakat menyerahkan berkas pada petugas
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas
  3. Masyarakat menunggu antrian
  4. Petugas memproses berkas dan berkas yang sudah selesai diserahkan pada pemohon

TOLONG DESKRIPSIKAN 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomdasi TDP

www.pengaduan.banyuwangikab.go.id

082131545555

081336027385 (Camat Gambiran )

081234537363 (Sekcam Gambiran)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)"