Pelayanan Rekomendasi izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Surat Pengantar IMB dari RT
  2. Surat Pengantar IMB dari RW
  3. Surat Pengantar IMB dari Dusun
  4. Surat Pengantar IMB dari Desa dilampiri (Pengisian Balnko Permohonan, Fotocopy KK/KTP/MPWP/Sertfikat//Gambar Denah Lokasi

  1. Masyarakat menyerahkan berkas pada Petugas
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas
  3. Masyarakat menunggu antrian
  4. Petugas memproses berkas dan berkas yang sudah selesai diberikan pada pemohon

TOLONG DESKRIPSIKAN 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekom IMB

www.pengaduan.banyuwangikab.go.id

082131545555

081336027385 (Camat Gambiran)

081234537363 (Sekcam Gambiran)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi izin Mendirikan Bangunan (IMB)"